Saturday, November 12, 2011

MENGEMBANGKAN KOPERASI

Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Bahkan peran kegiatan usaha koperasi tersebut kemudian menjadi penentu bagi peran lain, seperti peran koperasi sebagai lembaga sosial. Isyu strategis pengembangan usaha koperasi dapat dipertajam untuk beberapa hal berikut :
1. Mengembangkan kegiatan usaha koperasi dengan mempertahankan falsafah dan prinsip koperasi
Beberapa koperasi pada beberapa bidang usaha sebenarnya telah menunjukkan kinerja usaha yang sangat baik, bahkan telah mampu menjadi pelaku utama dalam bisnis yang bersangkutan. Pada prakteknya, banyak koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya. Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi. Jika tidak diantisipasi kondisi ini pada gilirannya akan mengaburkan tujuan pengembangan koperasi itu sendiri.
2. Keterkaitan kegiatan koperasi dengan kegiatan pelayanan usaha umum
Hal yang menonjol adalah dalam interaksi koperasi dengan bank. Sifat badan usaha koperasi dengan kepemilikan kolektif ternyata banyak tidak berkesesuaian (compatible) dengan berbagai ketentuan bank. Sehingga akhirnya ‘terpaksa’ dibuat kompromi dengan menjadikan individu (anggota atau pengurus) sebagai penerima layanan bank (contoh : kredit KKPA). Hal yang sama juga terjadi jika koperasi akan melakukan kontrak usaha dengan lembaga usaha lain. Kondisi ini berhubungan erat dengan aspek hukum koperasi yang tidak berkembang sepesat badan usaha perorangan. Disamping itu karakteristik koperasi tampaknya kurang terakomodasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut badan usaha selain undang-undang tentang koperasi sendiri. Hal ini terlihat misalnya dalam peraturan perundangan tentang perbankan, perpajakan, dan sebagainya.
3. Mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk berkembang
Koperasi (KUD) sayur di Pangalengan kebingunan pada saat ada permintaan untuk melakukan ekspor tomat ke Singapura: bagaimana mekanisme pembayarannya, bagaimana membuat kontrak yang tepat, dan sebagainya. Koperasi tersebut juga tidak tahu, atau memang karena tidak ada, dimana atau kepada siapa harus bertanya. Hal yang sama juga dihadapi oleh sebuah koperasi di Jogjakarta yang kebingungan mencari informasi mengenai teknologi pengemasan bagi produk makanan olahannya. Permasalahan teknis semacam ini telah semakin banyak dihadapi oleh koperasi, dan sangat dirasakan kebutuhan bagi ketersediaan layanan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan tersebut.
4. Mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasi masalah usaha dengan membentuk koperasi.
Beberapa pengusaha kecil jamu di daerah Surakarta dan sekitarnya tengah menghadapi kesulitan bahan baku (ginseng) yang pasokannya dimonopoli oleh pengusaha besar. Para pengusaha tersebut juga masih harus bersaing dengan pabrik jamu besar untuk dapat memperoleh bahan baku tersebut. Mereka ingin berkoperasi tetapi tidak dengan pola koperasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Hal yang sama juga dihadapi oleh pengusaha kecil besi-cor di Bandung untuk mendapatan bahan baku ‘inti-besi’-nya, atau untuk menghadapi pembeli (industri besar) yang sering mempermainkan persyaratan presisi produk yang dihasilkan. Contoh-contoh diatas memberi gambaran bahwa keinginan dan kebutuhan untuk membentuk koperasi cukup besar, asalkan memang mampu mengakomodasi keinginan dan kebutuhan para pengusaha tersebut. Kasus serupa cukup banyak terjadi pada berbagai bidang usaha lain di berbagai tempat.
5. Pengembangan kerjasama usaha antar koperasi.
Konsentrasi pengembangan usaha koperasi selama ini banyak ditujukan bagi koperasi sebagai satu perusahaan (badan usaha). Tantangan untuk membangun perekonomian yang kooperatif sesuai amanat konstitusi kiranya dapat dilakukan dengan mengembangan jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi. Hal ini juga sebenarnya telah menjadi kebutuhan diantara banyak koperasi, karena banyak peluang usaha yang tidak dapat dipenuhi oleh koperasi secara individual. Jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi, bukan hanya keterkaitan organisasi, potensial untuk dikembangkan antar koperasi primer serta antara primer dan sekunder. Perlu pula menjadi catatan bahwa di berbagai negara lain, koperasi telah kembali berkembang dan salah satu kunci keberhasilannya adalah spesialisasi kegiatan usaha koperasi dan kerjasama antar koperasi.
6. Peningkatan kemampuan usaha koperasi pada umumnya.
Kemampuan usaha koperasi : permodalan, pemasaran, dan manajemen; umumnya masih lemah. Telah cukup banyak usaha yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut, namun masih sering bersifat parsial, tidak kontinyu, bahkan tidak sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan dalam suatu proses pemberdayaan yang alamiah dan untuk mengembangkan kemampuan dari dalam koperasi sendiri tampaknya lebih tepat dan dibutuhkan.
7. Peningkatan Citra Koperasi
Pengembangan kegiatan usaha koperasi tidak dapat dilepaskan dari citra koperasi di masyarakat. Harus diakui bahwa citra koperasi belum, atau sudah tidak, seperti yang diharapkan. Masyarakat umumnya memiliki kesan yang tidak selalu positif terhadap koperasi. Koperasi banyak diasosiasikan dengan organisasi usaha yang penuh dengan ketidak-jelasan, tidak profesional, Ketua Untung Dulu, justru mempersulit kegiatan usaha anggota (karena berbagai persyaratan), banyak mendapat campur tangan pemerintah, dan sebagainya. Di media massa, berika negatif tentang koperasi tiga kali lebih banyak dari pada berita positifnya (PSP-IPB, 1995); berita dari para pejabat dua kali lebih banyak dari berita yang bersumber langsung dari koperasi, padahal prestasi koperasi diberbagai daerah cukup banyak dan berarti.
8. Penyaluran Aspirasi Koperasi
Para pengusaha umumnya memiliki asosiasi pengusaha untuk dapat menyalurkan dan menyampaikan aspirasi usahanya, bahkan juga sekaligus sebagai wahana bagi pendekatan (lobby) politik dan meningkatkan keunggulan posisinya dalam berbagai kebijakan pemerintah. Asosiasi tersebut juga dapat dipergunakan untuk melakukan negosiasi usaha, wahana pengembangan kemampuan, bahkan dalam rangka mengembangkan hubungan internasional. Dalam hal ini asosiasi atau lembaga yang dapat menjadi wahana bagi penyaluran aspirasi koperasi relatif terbatas. Hubungan keorganisasian vertikal (primer-sekunder : unit-pusat-gabungan-induk koperasi) tampaknya belum dapat menampung berbagai keluhan atau keinginan anggota koperasi atau koperasi itu sendiri. Kelembagaan yang diadakan pemerintah untuk melayani koperasi juga acap kali tidak tepat sebagai tempat untuk menyalurkan aspirasi, karena sebagian aspirasi tersebut justru berhubungan dengan kepentingan pemerintah itu sendiri.

Sumber : http://febigundar.blogspot.com/2010/12/mengembangkan-koperasi-di-indonesia.html

Tujuan dan Fungsi Koperasi

A. PENGERTIAN BADAN USAHA

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

B. KOPERSI SEBAGAI BADAN USAHA

Koperasi sebagai badan usaha maka :
- Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
- Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
- Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

C. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI

Tujuan perusahaan koperasi adalah
• Memaksimumkan keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
• Memaksimumkan nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
• Meminimumkan biaya, berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik

D. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN

Teori perusahaan adalah konsep dasar yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi manajerial. Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
• Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan informasi informasi.
• Orang yang terlibat langsung langsung: shareholders, management, employee,
supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
• Society (stakeholders) kegiatan firm yaitu:
(1) Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh karena gunakan sumberdaya yang langka langka;
(2) Bisnis membayar pajak pajak;
(3) Bisnis menyediakan pekerjaan pekerjaan; dan
(4) Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus beroperasi secara optimal optimal.
Teori Perusahaan mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama perusahaan perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk jangka panjang, Maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value). Setiap perusahaan menghadapi sumber daya yang terbatas dan permintaaan yang terbatas atas setiap produk. Keterbatasan-keterbatasn ini disebut “Kendala” (constraint).

E. TEORI LABA

Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry, baik perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, baja, farmasi, computer, alat perkantoran dan Iain-Iain.

Terdapat beberapa teori laba yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
1. Teori laba menanggung resiko. Keuntungan diatas normal akan diperoleh oleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Misalnya perusahaan yang bergerak dibidang ekplorasi rninyak.
2. Teori Friksional. Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari prediksi keseimbangan jangka panjang.
3. Teori laba minipoli. Teori mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang Iebih tinggi dari pada bila perusahaan beroperasi dalam posisi persaingan sempurna.
4. Teori laba inivasi. Menurut teori laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam meiakukan inovasi.
5. Teori laba efisiensi manajerial. Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal.

Dari uraian teori laba tersebut dapat disimpulkan bahwa, sesuai deingan konsep koperasi, maka perusahaan koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisiensi manajerial, karena orientasi usahanya Iebih menekankan pada pelaku usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan para pelanggan.

F. FUNGSI LABA

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

G. KEGIATAN USAHA KOPERASI

Status dan motif anggota koperasi
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners : menanamkan modal investasi
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
- Kriteria minimal anggota koperasi
• Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
• Memiliki pola income reguler yang pasti

2. Bidang usaha (bisnis)
- Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat

3. Permodalan Koperasi
- UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
- Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
- Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
- Prinsip alokasi flow permodalan :
- Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
- Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
- Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
- Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.



Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2011/10/tujuan-dan-nilai-koperasi.html
staff.blog.ui.ac.id
http://wigiyanti.wordpress.com.ekonomi-manajerial
http://id.shvoong.com/business-management/business-ideas-and-opportunities/2223171-teori-laba-dalam-koperasi/#ixzz1dTZ3P5ZV
http://tarekstory.blogspot.com/2010/12/fungsi-laba.html
ahim.staff.gunadarma.ac.id/…/Ekop+Bab+IV.Tujuan+%26+Fungsi+Koperasi.ppt

MENGGLOBALKAN KOPERASI

Adanya globalisasi yang mempunyai dampak buruk ternyata bisa dijadikan sebagai suatu peluang (opportunities). Setidaknya dengan adanya globalisasi dapat menjadi stimulant kerja sama regional bahkan internasional yang dapat dilakukan oleh koperasi. Dampak positif globalisasi lain yakni begitu pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan ini tentu bisa dijadikan peluang guna meningkatkan kinerjanya baik itu dalam hal manajemen, pelayanan, pemasaran, kerja sama dan yang lainnya. Selanjutnya hal yang dianggap peluang yaitu masih dirasa pentingnya peran koperasi dalam pengembangan ekonomi kerakyatan.
Strategi Pemberdayaan Koperasi di Era Globalisasi

1. Implementasikan otonomi koperasi
Sejauh mungkin dari intervensi pemerintah harus dihindarkan. Kita dapat belajar dari sejarah seperti saat di masa Orde Baru. Peranan pemerintah saat itu dalam pengembangan koperasi begitu cukup besar ,baik dalam penciptaan iklim maupun dalam penyediaan fasilitas, dan ini telah menciptakan sikap ketergantungan koperasi kepada pemerintah, sehingga koperasi tidak jauh bekrembang hanya sebagai alat pemerintah dan kehilangan sifat otonominya. Selama ini pembangunan koperasi seringkali dilakukan dengan pendekatan dari atas, hal ini perlu diubah secara signifikan menjadi pendekatan yang bersumber dari bawah, sebagai organisasi ekonomi rakyat yang tumbuh dan berakar dalam masyarakat, dikelola oleh masyarakat sendiri, bagi kesejahteraan bersama.

2. Peran pemerintah hanya dititik-beratkan sebagai katalisator
Disini peran pemerintah hanya mencakup sebagai regulator semata tanpa harus memberikan intervensi berlebih dengan membuat instansi-instansi yang sesungguhnya tidak efektif. Misalkan peran pemerintah dalam fungsi regulasi hanya dibatasi pada pendaftaran, pemberian, dan pencabutan hak badan hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang lain.

3. Harus terus berusaha dalam peningkatan partisipasi masyarakat dan anggota
Strategi ini bisa dibantu oleh pemerintah dengan bentuk sosialisasi dan promosi semenarik mungkin sehingga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif didalam koperasi. Adapun partisipasi yang diwujudkan adalah partisipasi yang tak sekedar formalitas, namun dibutuhkan pula partisipasi berupa komitmen yang tinggi dan penyediaan program pendidikan koperasi yang konsisten.

4. Mendirikan lembaga keuangan atau bank yang benar-benar khusus untuk melayani koperasi dan usaha menengah, kecil dan mikro lainnya
Ini menjadi hal yang sangat penting melihat realitas saat ini dimana koperasi merasa kesulitan dalam mengakses kredit perbankan, hal ini dikarena kan adanya syarat dan ketentuan Bank Indonesia yang cukup menyulitkan koperasi untuk berkembang.


5. Menjalankan ke tujuh prinsip koperasi universal secara menyeluruh dengan konsisten
Salah satu yang cukup signifikan dan sangat penting adalah prinsip pendidikan dan pelatihan. Pendidikan dan pelatihan ini penting dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi anggota maupun untuk meningkatkan keterampilan dalam kegiatan usahanya. Tujuan akhir dari pendidikan dan pelatihan koperasi tiada lain adalah untuk menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang demokratis, mandiri dan sehat, baik organisasi/ manajemen maupun usahanya.
Kemudian guna menyikapi dinamika yang terjadi karena adanya desakan globalisasi, maka untuk mendapatkan pengembangan iklim usaha yang kondusif mutlak adanya kebijakan yang kondusif bagi koperasi.

6. Membentuk aliansi strategis antara koperasi Indonesia dengan koperasi negara lain
Seperti adanya kerjasama transnasional atau koperasi transnasional yang berakar pada prinsip universal koperasi, yaitu kerjasama dengan koperasi-koperasi. Bila koperasi-koperasi memang sudah besar dan sehat maka strategi ini tentu bisa dilaksanakan. Contoh yang menerapkan strategi ini diantaranya adalah koperasi pertanian di Uni Eropa atau konsep transnasional generasi baru di Amerika Serikat dan Kanada.
Demikian keenam strategi yang diberikan guna menghadapai dinamika globalisasi yang kian terus mencengkram perekonomian dunia. Tak ada yang mustahil di dunia ini termasuk melawan kapitalisme yang telah begitu memakan banyak korban. Maka dari itu koperasi yang sejak awal kelahirannya sudah anti terhadap penindasan serta pemerasan dan sangat ingin menegakkan keadilan dalam segala bentuknya musti berada di garis paling depan. Dalam kesadaran kolektif koperasi menganut arti kebersamaan untuk bertindak sesuai dengan naluri. Oleh karena itu dari hati yang paling dalam hanya satu kata untuk kapitalisme, “Lawan !”

Sumber : http://annas.ngeblogs.com/2009/11/06/cara-memajukan-koperasi
http://www.blogster.com/sarahcupid/peranan-pemerintah-dalam-perkembangan-koperasi

ORGANISASI DAN MANAJEMEN

A. BENTUK ORGANISASI
• Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
• Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
• Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

B. Hierarki Tanggung Jawab
Dalam rapat anggota tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
• Pengurus
Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Tugas :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus

Wewenang :
1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi

• Pengawas
Pengawas atau badan pemeriksa adalah orang-orang yang diangkat oleh forum rapat anggota untuk mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus.
Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni:
(a) keorganisasian;
(b) keusahaan;
(c) keuangan.
Tugas pengawas dalam manajemen koperasi memiliki posisi strategis, mengingat secara tidak langsung, posisi-nya dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas harus memiliki per-syaratan kemampuan (kompentensi), yaitu:
a) kompentensi pribadi;
b) kompentensi profesional.

UU 25 Tahun 1992 pasal 39 ;
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

C. Pola Manajemen Koperasi
• Perencanaan
Perencanaan merupakan sebuah proses dasar menajemen. Dalam perencanaan manajer harus memutuskan hal-hal yang harus dilakukan.Setiap organisasi memerlukan perencanaan hanya pada pelaksanaannya dibutuhkan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel karena perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah pada waktu yang akan dating,
• Pengorganisasian
Pengorganisasian adalah suatu proses untuk merancang suatu struktur formal, mengelompokkan, mengatur serta membagi tugas-tugas dan pekerjaan diantara anggota organisasi. Hal ini dilakukan agar tujuan organisasi menjadi efisien. Pelaksanaan pengorganiasasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup aspek penting dalam organiasasi seperti pembagian kerja.
• Struktur Organisasi
Sebagai pengelola organisasi pasti mengalami berbagai masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit, timbul dari diri sendiri, yaitu keterbatasan. Keterbatasan pengetahuan paling sering terjadi karena pengurus diangkat oleh dan dari anggota. Pemilihan struktur organisasi koperasi harus disuaikan dengan bentuk usaha, volume usaha dan luas pasar dari produk yang dihasilkan.
• Pengarahan
Pengarahan adalah fungsi manajemen yang terpenting karena setiap orang yang bekerja memiliki kepentingan masing-masing dan berbeda. Agar kepentingan yang berbeda itu tidak saling berbenturan maka pimpinan perusahaan harus mengarahkan anak buahnya agar tujuan perusahaan tetap tercapai.
• Pengawasan
Pengawasan ada suatu usaha sistematik agar kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan biasa dilakukan dengan berbagai tahap menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan melakukan evaluasi jika diperlukan.



Sumber : http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_4546/title_organisasi-dan-manajemen/
http://www.anneahira.com/manajemen-koperasi.htm

Saturday, October 22, 2011

CREDIT UNION

Credit Union atau biasa disingkat menjadi CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri. Dewan Serikat Kredit Dunia (WOCCU) mendefinisikan serikat kredit sebagai "Dalam prakteknya serikat kredit tidak untuk keuntungan lembaga-lembaga koperasi". Namun, pengaturan hukum bervariasi oleh yurisdiksi.
Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya. Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.
Credit union berbeda dari bank dan lembaga keuangan lainnya, anggota yang memiliki rekening dalam serikat kredit adalah pemilik kredit serikat dan mereka memilih dewan direksi mereka secara demokratis satu-orang-satu-suara terlepas dari sistem jumlah uang yang diinvestasikan dalam serikat kredit.
Kebijakan Sebuah serikat kredit yang mengatur suku bunga dan hal-hal lainnya diatur oleh Dewan relawan Direksi dipilih oleh dan dari keanggotaan itu sendiri. Serikat kredit menawarkan banyak layanan keuangan sama dengan bank, sering menggunakan terminologi yang berbeda. Layanan umum termasuk berbagi account (rekening tabungan), rekening draf saham (rekening giro), kartu kredit, jangka sertifikat saham (sertifikat deposito), dan perbankan online

Biasanya, hanya anggota serikat kredit dapat menyimpan uang dengan serikat kredit, atau meminjam uang dari itu. Dengan demikian, serikat kredit secara historis dipasarkan diri sebagai anggota memberikan pelayanan yang unggul dan berkomitmen untuk membantu anggota meningkatkan kesehatan keuangan mereka. . Dalam konteks keuangan mikro, "memberikan kredit serikat lebih luas pinjaman dan produk tabungan pada biaya yang jauh lebih murah untuk anggota mereka daripada lembaga keuangan mikro yang lain”.

Kajian Tentang Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 33
1.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Selanjutnya dikatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Sehingga, sebenarnya secara tegas Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan perseorangan. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber dayya alam adalah bertentangan dengan prinsip pasal 33.
Masalahnya ternyata sekarang sistem ekonomi yang diterapkan bersikap mendua. Karena ternyata hak menguasai oleh negara itu menjadi dapat didelegasikan kesektor-sektor swasta besar atau Badan Usaha Milik Negara buatan pemerintah sendiri, tanpa konsultasi apalagi sepersetujuan rakyat. "Mendua" karena dengan pendelegasian ini, peran swasta di dalam pengelolaan sumberdaya alam yang bersemangat sosialis ini menjadi demikian besar, dimana akumulasi modal dan kekayaan terjadi pada perusahaan-perusahaan swasta yang mendapat hak mengelola sumberdaya alam ini.
Sedangkan pengertian "untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" menjadi sempit yaitu hanya dalam bentuk pajak dan royalti yang ditarik oleh pemerintah, dengan asumsi bahwa pendapatan negara dari pajak dan royalti ini akan digunakan untuk sebasar-besar kemakmuran rakyat. Keterlibatan rakyat dalam kegiatan mengelola sumberdaya hanya dalam bentuk penyerapan tenaga kerja oleh pihak pengelolaan sumberdaya alam tidak menjadi prioritas utama dalam kebijakan pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia.
Sehingga akhirnya sumber daya alam dan kenikmatan yang didapat hanya dikuasai oleh sekelompok orang saja. Maka ada erosi makna pasal 33 yang seyogyanya diberikan untuk kepentingan orang banyak.
Praktek monopoli sumberdaya alam ternyata telah merambah kesektor pariwisata. Tempat-tempat yang menjadi tujuan wisata tidak bebas lagi menuju kepantai. Praktik ini banyak terlihat di tempat-tempat wisata baru di Indonesia, seperti di Anyer-Jawa Barat dan Senggigi-NTB.
Sementara penghasilan negara dari sektor pengelolaan sumberdaya alam ini tidaklah langsung 'menetas' pada masyarakat lokal di sekitar sumberdaya alam itu sendiri (seperti yang diagungkan oleh pendekatan trickle down effect), melainkan lebih banyak ke kantong para pengusahanya dan ke pusat pemerintahannya. Tingkat korupsi yang tinggi, lemahnya pengawasan, kurangnya transparansi serta akuntabilitas pemerintah menyebabkan upaya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya dari sektor pengelolaan sumberdaya alam menjadi kabur dalam praktiknya.
Ternyata kita menerapkan Pasal 33 dengan "malu-malu kucing". Jiwa sosialisme ini yang memberikan hak monopoli kepada Negara, dilaksanakan melalui pemberian peran yang sangat besar kepada swasta, dan meniadakan keterlibatan rakyat banyak dalam pelaksanaannya. Ini adalah sistem ekonomi pasar tetapi dengan mendelegasikan hak monopoli negara ke swasta. Sehingga dapat dikatakan bahwa pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia mengambil jiwa sosialisme yang paling jelek yaitu penguasaan dan monopoli negara, serta menerapkan dengan cara otoritarian. Serta mengambil sistem ekonomi pasar bebas yang paling jelek, yaitu memberikan keleluasaan sebesar-besarnya kepada pemilik modal, tanpa perlindungan apapun kepada rakyat kecil.

Wednesday, April 6, 2011

PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA

I. LATAR BELAKANG MASALAH

Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara.
Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth). Pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.
Ada beberapa hal yang bisa dilihat mengenai perekonomian Indonesia. Perkembangan ekonomi kurang menguntungkan, bila dilihat dari sisi nilai tukar rupiah. Adanya kenaikan suku bunga di Amerika. Yang tidak direspon dengan cepat dalam tingkat yang memadai oleh Bank Indonesia.
Suku bunga di luar negeri mempunyai dampak begitu besar, bagi perekonomian di Indonesia. Ini bukan hanya tipikal negara berkembang, bahkan negara maju sekali pun. Pengalaman menarik terjadi pada tahun 1991, ketika ada penyatuan Jerman Barat dan Jerman Timur. Pemerintah Jerman harus membangun Jerman Timur.
Pemerintah Jerman melakukan devisit financing besar-besaran. Namun, hal ini malah menciptakan inflasi. Pemerintah Jerman tidak mau tahu tahu, dan inflasi harus segera dibabat. Mereka menaikkan suku bunga bank. Akibatnya, terjadi krisis moneter di hampir sebagian besar Eropa, termasuk Inggris, Spanyol dan lainnya.


II. MASALAH

Dari latar belakang diatas dapat disimpulkan bahwa masalah yang ada adalah “Faktor yang mempengaruhi merosotnya pertumbuhan ekonomi terutama pada bidang nilai tukar rupiah”


III. LANDASAN TEORI


TEORI PERTUMBUHAN EKONOMI

Teori pertumbuhan ekonomi dapat dibagi menjadi 2 :
1. Teori Pertumbuhan Ekonomi Historis

a. Frederich list (1789- 1846)
Tahap-tahap pertumbuhan ekonomi menurut frederich listber adalah tingkat-tingkat
yang dikenal dengan sebutan Stuffen theorien (teori tangga).
Adapun tahapan-tahapan pertumbuhan ekonomi dibagi 4 sebagai berikut :


1) Masa berburu dan mengembara
Pada masa ini manusia belum memenuhi kebutuhan hidupnya sangat mengantungkan diri pada pemberian alam dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sendiri

2) Masa berternak dan bertanam
Pada masa ini manusia sudah mulai berpikir untuk hidup menetap. Sehingga
mereka bermata pencaharian bertanam

3) Masa bertana dan kerajinan
Pada masa ini manusia sudah hidup menetap sambil memelihara tanaman yang
mereka tanam kerajinan hanya mengajar usaha sampingan.

4) Masa kerajinan, Industri, dan perdagangan.
Pada masa ini kerajinan bukan sebagai usaha sampingan melainkan sebagai kebutuhan untuk di jual ke pasar, sehingga industri berkembang dari industri kerajinan menjadi industri besar

b. Karu Bucher (1847- 1930)
Tahap Perekonomian dapat dibagi menjadi 4
1) Rumah tangga tertutup
2) Rumah tangga kota
3) Rumah tangga bangsa
4) Rumah tangga dunia

c. Werner sombart (1863- 1947)
1) Prakapitalisme (Varkapitalisme)
2) Zaman kapitalis madya (buruh kapitalisme)
3) Zaman kapitalai Raya (Hachkapitalismus)
4) Zaman kapitalis akhir (spetkapitalismus)

d. Walt Whitmen Rosfow (1916- 1979)

1) Masyakart tradisional (Teh Traditional Society)
2) Persyaratan untuk lepas landas (Precondition for take off)\
3) Lepas landas cake off)
4) Perekonomian yang matang / dewasa (Matarty of economic)
5) Masa ekonomi konsumsi tinggi (high mass consumption)


2. Teori Pertumbuhan Ekonomi Klasik dan Neoklasik

Teori pertumbuhan ekonomi klasik
a. Teori pertumbuhan menurut Adam Smith
An Inquiry into the nature and causes of the wealth of the nation, teorinya yang dibuat
dengan teori the invisible hands (Teori tangan-tangan gaib)
Pertumbuhan ekonomi ditandai oleh dua fakto yang saling berkaitan :
1) Pertumbuhan penduduk
2) Pertumbuhan output total
Pertumbuhan output yang akan dicapai dipengaruhi oleh 3 komponen berikut ini.
1) sumber-sumber alam
2) tenaga kerja (pertumbuhan penduduk
3) jumlah persediaan

b. David Ricardo dan T.R Malthus
Menurut David Ricardo faktor pertumbuhan penduduk yang semakin besar hingga menjadi dua kali lipat pada suatu saat akan menyebabkan jumlah tenaga kerja melimpah Pendapat Ricardo ini sejalan dengan teori yang dikemukakan oleh Thomas Robert Malthus, menyatakan bahwa makanan (hasil produksi) akan bertambah menurut deret hitung (satu, dua, dan seterusnya). Sedangkan penduduk akan bertambah menurut deret ukur (satu, dua, empat , delapan, enam belas, dan seterusnya) sehingga pada saat perekonomian akan berada pada taraf subisten atau kemandegan.
Teori pertumbuhan ekonomi Neoklasik
c. Robert Sollow
Rober Sollow lahir pada tahun 1950 di Brookyn, ia seorang peraih nobel di bidang dibidang ilmu ekonomi pada tahun 1987. Robert Sollow menekankan perhatiannya pada pertumbuhan out put yang akan terjadi atas hasil kerja dua faktor input utama. Yaitu modal dan tenaga kerja.

d. Harrod dan Domar
RF. Harrod dan Evsey Domar tahun 1947 pertumbhan ekonomi menurut Harrod dan domar akan terjadi apabila ada peningkatan produktivitas modal (MEC) dan produktivitas tenaga kerja

e. Joseph Schumpeter
Menurut J. Schumpeter, pertumbuhan ekonomi suatu negara ditentukan oleh adanya proses inovasi-inovasi (penemuan-penemuan baru di bidang teknologi produksi) yang dilakukan oleh para pengusaha. Tanpa adanya inovasi, tidak ada pertumbuhan ekonomi.

IV. PEMBAHASAN MASALAH

Merosotnya pertumbuhan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari masalah kondisi usaha sektor swasta yang makin melambat kinerjanya. Kelambatan ini terjadi antara lain karena sulitnya memperoleh bahan baku impor yang terkait dengan tidak diterimanya LC Indonesia dan beban pembayaran hutang luar negeri yang semakin membengkak sejalan dengan melemahnya rupiah serta semakin tingginya tingkat bunga bank. Kerusuhan yang melanda beberapa kota dalam bulan Mei 1998 diperkirakan akan semakin melambatkan kinerja swasta yang pada giliran selanjutnya menurunkan lebih lanjut pertumbuhan ekonomi, khususnya pada triwulan kedua tahun 1998.
Sementara itu perkembangan ekspor pada bulan Maret 1998 menunjukkan pertumbuhan ekspor nonmigas yang menggembirakan yaitu sekitar 16 persen. Laju pertumbuhan ini dicapai berkat harga komoditi ekspor yang makin kompetitif dengan merosotnya nilai rupiah. Peningkatan ini turut menyebabkan surplus perdagangan melonjak menjadi 1,97 miliar dollar AS dibandingkan dengan 206,1 juta dollar AS pada bulan Maret tahun 1997. Impor yang menurun tajam merupakan faktor lain terciptanya surplus tersebut. Impor pada bulan Maret 1998 turun sebesar 38 persen sejalan dengan menurunnya pertumbuhan ekonomi.
Hal yang juga berpengaruh terhadap perekonomian suatu negara, adalah kenaikan harga minyak dunia. Bagaimana tidak, dengan naiknnya harga minyak dunia, berdampak bagi permintaan dolar untuk mengimpor minyak.
Struktur pasar valuta asing yang pincang, turut pula menyumbang kondisi sebuah perekonomian. Dampak itu lebih signifikan, karena kebetulan di Indonesia terjadi perubahan struktur dalam penyampaian dollar, dari hasil minyak maupun pembeliannya. Perubahan itu terlihat pada UU Migas baru yang mulai berlaku awal 2004. Dulu, kontraktor minyak asing menyetorkan valuta asing tagihan pemerintah melalui Pertamina. Dan perusahaan minyak negara itu meneruskannya ke Bank Indonsia. Dalam UU Migas yang baru, kontraktor asing langsung menyetornya ke BI.
Oleh karena itu, pada awalnya menjadi suatu gangguan yang besar. Awalnya Pertamina malah lebih ekstrem lagi, karena mereka melakukan penawaran pada bank. Siapa yang memberikan rate terbaik, akan diberikan. Tapi, dengan penawaran-penawaran itu, kurs menjadi melemah dengan cepat.
Dari segi inflasi, kedepan seharusnya jauh lebih rendah dari yang lalu. Dan ini diawasi oleh BI dengan yang namanya inflasi inti (core inflation), yang nilainya sebesar 8,9%. Oleh karenanya, kalau inflasi intinya sebesar itu, sebetulnya suku bunga yang ada sekarang ini, 12,5%, mungkin sudah cukup. Tapi, untuk hati-hatinya, prediksi kenaikan suku bunga akan masih meningkat. Meskipun tidak terlalu signifikan.
Di BCA memprediksi, akhir tahun ini suku bunga sekitar 13%. Dan pada gilirannya akan bergerak mencapai angka 14%. Namun, pada akhir 2006 akan turun kembali sekitar 13%. Dan seterusnya. Tentu saja situasi semacam ini kondisional. Yaitu sangat tergantung pada nilai tukar rupiah. Kalau posisi itu bergerak lagi, tentu saja kondisi akan berubah.
Nah, bagaimana dengan kenaikan suku bunga bank? Lalu, apa dampaknya bagi perbankan dan sektor real? Kalau suku bunga BI mencapai, katakanlah 16%, suku bunga kredit akan bergerak sekitar 18-20%. Sekarang ini, di perbankan sudah ada yang menetapkan untuk corporate custumer sekitar 18%.
Dari segi keuangan pemerintah banyak yang memprediksi, dengan kenaikan minyak seperti sekarang ini, akan terjadi kebangkurtan ekonomi. Tapi, kalau dilihat keuangan pemerintah lumayan bagus dan sehat. Bahkan, sebelum kenaikan BBM, sektor migas dari pemerintah masih menghadirkan suatu surplus.
Pemerintah memandang perlu menaikkan harga BBM, karena kecenderungan beberapa tahun terakhir ini, surplus yang dimiliki pemerintah semakin lama semakin menipis. Dan bukan tidah mungkin, suatu ketika akan menjadi devisit. Karenanya ini menjadi sesuatu yang sangat penting sekali.
Belum lagi adanya penyeludupan dan sebagainya. Oleh karena itu, kenaikan BBM merupakan suatu keharusan. Dengan kenaikan BBM, APBN pemerintah menjadi jauh lebih sehat dari sebelumnya. Tentunya dengan catatan, surplus yang dihasilkan tidak dihamburkan. Kalau hal itu dijaga, kondisi perekonomian akan selamat.
Devisit APBN pemerintah hanya berkutat di 1%, atau kurang dari 1% dari PDB. Dan ini suatu devisit yang kecil dibandingkan negara lain. Misalnya saja Amerika Serikat yang mencapai angka 5%, Jepang 7-8%. Begitu pun dengan kondisi utang Indonesia yang begitu besar. Secara rasio, utang pemerintah dibanding PBD, juga sudah menurun sekali. Sekarang ini berada di atas 40%, dibawah 50%. Dan ini lebih kecil dari negara-negara, yang selama ini dianggap sebagai negara modal bagi Indonesia. Di Eropa ada negara-negara yang utangnya 100% dari PDB. Bahkan Jepang ratio utangnya mencapai 160-170% dari PDB.
Terakhir dari segi sektor real. Salah satu contoh terjadi di Unilever. Yang agak mengherankan adalah, penjualan kwartal ketiga pertumbuhannya bagus sekali. Bukan dari segi keuntungannya, tapi dari segi jumlahnya. Ini berarti terjadi pertumbuhan real. Sebenarnya di sektor pertambangan juga mengalami pertumbuhan yang luar biasa.
Sekarang ini, keuntungan dari batu bara, mungkin sudah lebih dari sepertiga keuntungan Migas. Karena produksinya sudah sekitar 150 juta ton. Satu tonnya sekitar 40-50 US dolar. Kedepannya perolehan yang didapat pemerintah berarti sekitar 6 milyar dolar sendiri dari batubara. Belum lagi dengan timah, yang sekarang ini lagi juga lagi booming.
Ada beberapa strategi yang bisa diterapkan untuk membangun perekonomian, dan bisa menjadi referensi dan acuan untuk strategi pembangun perekonomian di Indonesia, yaitu:

1. Mensosialisasikan dan melakukan transparansi langkah-langkah pembangunan.
2. Membersihkan Lembaga Pemerintah
3. Menindas Tindakan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)
4. Menekan tingkat Inflasi
5. Reformasi Pemerataan pendapatan
6. Memaksimalkan Sektor Padat Karya
7. Mengoptimalkan sumber daya manusia untuk menjadi tenaga kerja yang terampil dan mandiri

V. KESIMPULAN DAN SARAN


KESIMPULAN

Dari pembahasan masalah diatas dapat simpulkan bahwa banyak sekali factor yg mempengaruhi merosotnya pertumbuhan ekonomi Indonesia. Diantaranya perkembangan ekspor yang buruk, struktur valuta asing yang pincang, naiknya harga minyak dunia dan masih banyak lagi factor lainnya. Terutama kenaikan harga minyak duni yang berdampak luas seperti timbulnya inflasi yang tinggi sampai dengan devisit keuangan APBN.


SARAN

Pemerintah harus lebih tegas dalam mengatasi factor penghambat pertumbuhan ekonomi indosnesia tersebut. Pemerintah tidak bisa mengatasi itu semua sekaligus maka harus satuper satu. pemerintah harus menekan tingkat inflasi terlebih dahulu dan kemudian masalah-masalah yang lain karena inflasi adalah salah satu factor penghambat terbesar dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Nah kita sebagai warga masyarakat harap bersabar dan memberi waktu kepada pemerintah untuk mengatasinya. Pemerintah juga harus bijaksana menggunakan waktu yang ada. Jangan sampai timbul kasus korupsi dikalangan pemerintah. Jagalah kepercayaan yang telah diberikan oleh warga masyarakat kepada pemerintah.