Saturday, November 12, 2011

MENGEMBANGKAN KOPERASI

Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Bahkan peran kegiatan usaha koperasi tersebut kemudian menjadi penentu bagi peran lain, seperti peran koperasi sebagai lembaga sosial. Isyu strategis pengembangan usaha koperasi dapat dipertajam untuk beberapa hal berikut :
1. Mengembangkan kegiatan usaha koperasi dengan mempertahankan falsafah dan prinsip koperasi
Beberapa koperasi pada beberapa bidang usaha sebenarnya telah menunjukkan kinerja usaha yang sangat baik, bahkan telah mampu menjadi pelaku utama dalam bisnis yang bersangkutan. Pada prakteknya, banyak koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya. Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi. Jika tidak diantisipasi kondisi ini pada gilirannya akan mengaburkan tujuan pengembangan koperasi itu sendiri.
2. Keterkaitan kegiatan koperasi dengan kegiatan pelayanan usaha umum
Hal yang menonjol adalah dalam interaksi koperasi dengan bank. Sifat badan usaha koperasi dengan kepemilikan kolektif ternyata banyak tidak berkesesuaian (compatible) dengan berbagai ketentuan bank. Sehingga akhirnya ‘terpaksa’ dibuat kompromi dengan menjadikan individu (anggota atau pengurus) sebagai penerima layanan bank (contoh : kredit KKPA). Hal yang sama juga terjadi jika koperasi akan melakukan kontrak usaha dengan lembaga usaha lain. Kondisi ini berhubungan erat dengan aspek hukum koperasi yang tidak berkembang sepesat badan usaha perorangan. Disamping itu karakteristik koperasi tampaknya kurang terakomodasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut badan usaha selain undang-undang tentang koperasi sendiri. Hal ini terlihat misalnya dalam peraturan perundangan tentang perbankan, perpajakan, dan sebagainya.
3. Mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk berkembang
Koperasi (KUD) sayur di Pangalengan kebingunan pada saat ada permintaan untuk melakukan ekspor tomat ke Singapura: bagaimana mekanisme pembayarannya, bagaimana membuat kontrak yang tepat, dan sebagainya. Koperasi tersebut juga tidak tahu, atau memang karena tidak ada, dimana atau kepada siapa harus bertanya. Hal yang sama juga dihadapi oleh sebuah koperasi di Jogjakarta yang kebingungan mencari informasi mengenai teknologi pengemasan bagi produk makanan olahannya. Permasalahan teknis semacam ini telah semakin banyak dihadapi oleh koperasi, dan sangat dirasakan kebutuhan bagi ketersediaan layanan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan tersebut.
4. Mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasi masalah usaha dengan membentuk koperasi.
Beberapa pengusaha kecil jamu di daerah Surakarta dan sekitarnya tengah menghadapi kesulitan bahan baku (ginseng) yang pasokannya dimonopoli oleh pengusaha besar. Para pengusaha tersebut juga masih harus bersaing dengan pabrik jamu besar untuk dapat memperoleh bahan baku tersebut. Mereka ingin berkoperasi tetapi tidak dengan pola koperasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Hal yang sama juga dihadapi oleh pengusaha kecil besi-cor di Bandung untuk mendapatan bahan baku ‘inti-besi’-nya, atau untuk menghadapi pembeli (industri besar) yang sering mempermainkan persyaratan presisi produk yang dihasilkan. Contoh-contoh diatas memberi gambaran bahwa keinginan dan kebutuhan untuk membentuk koperasi cukup besar, asalkan memang mampu mengakomodasi keinginan dan kebutuhan para pengusaha tersebut. Kasus serupa cukup banyak terjadi pada berbagai bidang usaha lain di berbagai tempat.
5. Pengembangan kerjasama usaha antar koperasi.
Konsentrasi pengembangan usaha koperasi selama ini banyak ditujukan bagi koperasi sebagai satu perusahaan (badan usaha). Tantangan untuk membangun perekonomian yang kooperatif sesuai amanat konstitusi kiranya dapat dilakukan dengan mengembangan jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi. Hal ini juga sebenarnya telah menjadi kebutuhan diantara banyak koperasi, karena banyak peluang usaha yang tidak dapat dipenuhi oleh koperasi secara individual. Jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi, bukan hanya keterkaitan organisasi, potensial untuk dikembangkan antar koperasi primer serta antara primer dan sekunder. Perlu pula menjadi catatan bahwa di berbagai negara lain, koperasi telah kembali berkembang dan salah satu kunci keberhasilannya adalah spesialisasi kegiatan usaha koperasi dan kerjasama antar koperasi.
6. Peningkatan kemampuan usaha koperasi pada umumnya.
Kemampuan usaha koperasi : permodalan, pemasaran, dan manajemen; umumnya masih lemah. Telah cukup banyak usaha yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut, namun masih sering bersifat parsial, tidak kontinyu, bahkan tidak sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan dalam suatu proses pemberdayaan yang alamiah dan untuk mengembangkan kemampuan dari dalam koperasi sendiri tampaknya lebih tepat dan dibutuhkan.
7. Peningkatan Citra Koperasi
Pengembangan kegiatan usaha koperasi tidak dapat dilepaskan dari citra koperasi di masyarakat. Harus diakui bahwa citra koperasi belum, atau sudah tidak, seperti yang diharapkan. Masyarakat umumnya memiliki kesan yang tidak selalu positif terhadap koperasi. Koperasi banyak diasosiasikan dengan organisasi usaha yang penuh dengan ketidak-jelasan, tidak profesional, Ketua Untung Dulu, justru mempersulit kegiatan usaha anggota (karena berbagai persyaratan), banyak mendapat campur tangan pemerintah, dan sebagainya. Di media massa, berika negatif tentang koperasi tiga kali lebih banyak dari pada berita positifnya (PSP-IPB, 1995); berita dari para pejabat dua kali lebih banyak dari berita yang bersumber langsung dari koperasi, padahal prestasi koperasi diberbagai daerah cukup banyak dan berarti.
8. Penyaluran Aspirasi Koperasi
Para pengusaha umumnya memiliki asosiasi pengusaha untuk dapat menyalurkan dan menyampaikan aspirasi usahanya, bahkan juga sekaligus sebagai wahana bagi pendekatan (lobby) politik dan meningkatkan keunggulan posisinya dalam berbagai kebijakan pemerintah. Asosiasi tersebut juga dapat dipergunakan untuk melakukan negosiasi usaha, wahana pengembangan kemampuan, bahkan dalam rangka mengembangkan hubungan internasional. Dalam hal ini asosiasi atau lembaga yang dapat menjadi wahana bagi penyaluran aspirasi koperasi relatif terbatas. Hubungan keorganisasian vertikal (primer-sekunder : unit-pusat-gabungan-induk koperasi) tampaknya belum dapat menampung berbagai keluhan atau keinginan anggota koperasi atau koperasi itu sendiri. Kelembagaan yang diadakan pemerintah untuk melayani koperasi juga acap kali tidak tepat sebagai tempat untuk menyalurkan aspirasi, karena sebagian aspirasi tersebut justru berhubungan dengan kepentingan pemerintah itu sendiri.

Sumber : http://febigundar.blogspot.com/2010/12/mengembangkan-koperasi-di-indonesia.html

Tujuan dan Fungsi Koperasi

A. PENGERTIAN BADAN USAHA

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

B. KOPERSI SEBAGAI BADAN USAHA

Koperasi sebagai badan usaha maka :
- Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
- Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
- Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

C. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI

Tujuan perusahaan koperasi adalah
• Memaksimumkan keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
• Memaksimumkan nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
• Meminimumkan biaya, berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik

D. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN

Teori perusahaan adalah konsep dasar yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi manajerial. Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
• Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan informasi informasi.
• Orang yang terlibat langsung langsung: shareholders, management, employee,
supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
• Society (stakeholders) kegiatan firm yaitu:
(1) Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh karena gunakan sumberdaya yang langka langka;
(2) Bisnis membayar pajak pajak;
(3) Bisnis menyediakan pekerjaan pekerjaan; dan
(4) Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus beroperasi secara optimal optimal.
Teori Perusahaan mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama perusahaan perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk jangka panjang, Maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value). Setiap perusahaan menghadapi sumber daya yang terbatas dan permintaaan yang terbatas atas setiap produk. Keterbatasan-keterbatasn ini disebut “Kendala” (constraint).

E. TEORI LABA

Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry, baik perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, baja, farmasi, computer, alat perkantoran dan Iain-Iain.

Terdapat beberapa teori laba yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
1. Teori laba menanggung resiko. Keuntungan diatas normal akan diperoleh oleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Misalnya perusahaan yang bergerak dibidang ekplorasi rninyak.
2. Teori Friksional. Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari prediksi keseimbangan jangka panjang.
3. Teori laba minipoli. Teori mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang Iebih tinggi dari pada bila perusahaan beroperasi dalam posisi persaingan sempurna.
4. Teori laba inivasi. Menurut teori laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam meiakukan inovasi.
5. Teori laba efisiensi manajerial. Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal.

Dari uraian teori laba tersebut dapat disimpulkan bahwa, sesuai deingan konsep koperasi, maka perusahaan koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisiensi manajerial, karena orientasi usahanya Iebih menekankan pada pelaku usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan para pelanggan.

F. FUNGSI LABA

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

G. KEGIATAN USAHA KOPERASI

Status dan motif anggota koperasi
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners : menanamkan modal investasi
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
- Kriteria minimal anggota koperasi
• Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
• Memiliki pola income reguler yang pasti

2. Bidang usaha (bisnis)
- Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat

3. Permodalan Koperasi
- UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
- Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
- Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
- Prinsip alokasi flow permodalan :
- Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
- Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
- Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
- Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.



Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2011/10/tujuan-dan-nilai-koperasi.html
staff.blog.ui.ac.id
http://wigiyanti.wordpress.com.ekonomi-manajerial
http://id.shvoong.com/business-management/business-ideas-and-opportunities/2223171-teori-laba-dalam-koperasi/#ixzz1dTZ3P5ZV
http://tarekstory.blogspot.com/2010/12/fungsi-laba.html
ahim.staff.gunadarma.ac.id/…/Ekop+Bab+IV.Tujuan+%26+Fungsi+Koperasi.ppt

MENGGLOBALKAN KOPERASI

Adanya globalisasi yang mempunyai dampak buruk ternyata bisa dijadikan sebagai suatu peluang (opportunities). Setidaknya dengan adanya globalisasi dapat menjadi stimulant kerja sama regional bahkan internasional yang dapat dilakukan oleh koperasi. Dampak positif globalisasi lain yakni begitu pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan ini tentu bisa dijadikan peluang guna meningkatkan kinerjanya baik itu dalam hal manajemen, pelayanan, pemasaran, kerja sama dan yang lainnya. Selanjutnya hal yang dianggap peluang yaitu masih dirasa pentingnya peran koperasi dalam pengembangan ekonomi kerakyatan.
Strategi Pemberdayaan Koperasi di Era Globalisasi

1. Implementasikan otonomi koperasi
Sejauh mungkin dari intervensi pemerintah harus dihindarkan. Kita dapat belajar dari sejarah seperti saat di masa Orde Baru. Peranan pemerintah saat itu dalam pengembangan koperasi begitu cukup besar ,baik dalam penciptaan iklim maupun dalam penyediaan fasilitas, dan ini telah menciptakan sikap ketergantungan koperasi kepada pemerintah, sehingga koperasi tidak jauh bekrembang hanya sebagai alat pemerintah dan kehilangan sifat otonominya. Selama ini pembangunan koperasi seringkali dilakukan dengan pendekatan dari atas, hal ini perlu diubah secara signifikan menjadi pendekatan yang bersumber dari bawah, sebagai organisasi ekonomi rakyat yang tumbuh dan berakar dalam masyarakat, dikelola oleh masyarakat sendiri, bagi kesejahteraan bersama.

2. Peran pemerintah hanya dititik-beratkan sebagai katalisator
Disini peran pemerintah hanya mencakup sebagai regulator semata tanpa harus memberikan intervensi berlebih dengan membuat instansi-instansi yang sesungguhnya tidak efektif. Misalkan peran pemerintah dalam fungsi regulasi hanya dibatasi pada pendaftaran, pemberian, dan pencabutan hak badan hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang lain.

3. Harus terus berusaha dalam peningkatan partisipasi masyarakat dan anggota
Strategi ini bisa dibantu oleh pemerintah dengan bentuk sosialisasi dan promosi semenarik mungkin sehingga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif didalam koperasi. Adapun partisipasi yang diwujudkan adalah partisipasi yang tak sekedar formalitas, namun dibutuhkan pula partisipasi berupa komitmen yang tinggi dan penyediaan program pendidikan koperasi yang konsisten.

4. Mendirikan lembaga keuangan atau bank yang benar-benar khusus untuk melayani koperasi dan usaha menengah, kecil dan mikro lainnya
Ini menjadi hal yang sangat penting melihat realitas saat ini dimana koperasi merasa kesulitan dalam mengakses kredit perbankan, hal ini dikarena kan adanya syarat dan ketentuan Bank Indonesia yang cukup menyulitkan koperasi untuk berkembang.


5. Menjalankan ke tujuh prinsip koperasi universal secara menyeluruh dengan konsisten
Salah satu yang cukup signifikan dan sangat penting adalah prinsip pendidikan dan pelatihan. Pendidikan dan pelatihan ini penting dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi anggota maupun untuk meningkatkan keterampilan dalam kegiatan usahanya. Tujuan akhir dari pendidikan dan pelatihan koperasi tiada lain adalah untuk menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang demokratis, mandiri dan sehat, baik organisasi/ manajemen maupun usahanya.
Kemudian guna menyikapi dinamika yang terjadi karena adanya desakan globalisasi, maka untuk mendapatkan pengembangan iklim usaha yang kondusif mutlak adanya kebijakan yang kondusif bagi koperasi.

6. Membentuk aliansi strategis antara koperasi Indonesia dengan koperasi negara lain
Seperti adanya kerjasama transnasional atau koperasi transnasional yang berakar pada prinsip universal koperasi, yaitu kerjasama dengan koperasi-koperasi. Bila koperasi-koperasi memang sudah besar dan sehat maka strategi ini tentu bisa dilaksanakan. Contoh yang menerapkan strategi ini diantaranya adalah koperasi pertanian di Uni Eropa atau konsep transnasional generasi baru di Amerika Serikat dan Kanada.
Demikian keenam strategi yang diberikan guna menghadapai dinamika globalisasi yang kian terus mencengkram perekonomian dunia. Tak ada yang mustahil di dunia ini termasuk melawan kapitalisme yang telah begitu memakan banyak korban. Maka dari itu koperasi yang sejak awal kelahirannya sudah anti terhadap penindasan serta pemerasan dan sangat ingin menegakkan keadilan dalam segala bentuknya musti berada di garis paling depan. Dalam kesadaran kolektif koperasi menganut arti kebersamaan untuk bertindak sesuai dengan naluri. Oleh karena itu dari hati yang paling dalam hanya satu kata untuk kapitalisme, “Lawan !”

Sumber : http://annas.ngeblogs.com/2009/11/06/cara-memajukan-koperasi
http://www.blogster.com/sarahcupid/peranan-pemerintah-dalam-perkembangan-koperasi

ORGANISASI DAN MANAJEMEN

A. BENTUK ORGANISASI
• Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
• Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
• Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

B. Hierarki Tanggung Jawab
Dalam rapat anggota tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
• Pengurus
Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Tugas :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus

Wewenang :
1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi

• Pengawas
Pengawas atau badan pemeriksa adalah orang-orang yang diangkat oleh forum rapat anggota untuk mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus.
Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni:
(a) keorganisasian;
(b) keusahaan;
(c) keuangan.
Tugas pengawas dalam manajemen koperasi memiliki posisi strategis, mengingat secara tidak langsung, posisi-nya dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas harus memiliki per-syaratan kemampuan (kompentensi), yaitu:
a) kompentensi pribadi;
b) kompentensi profesional.

UU 25 Tahun 1992 pasal 39 ;
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

C. Pola Manajemen Koperasi
• Perencanaan
Perencanaan merupakan sebuah proses dasar menajemen. Dalam perencanaan manajer harus memutuskan hal-hal yang harus dilakukan.Setiap organisasi memerlukan perencanaan hanya pada pelaksanaannya dibutuhkan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel karena perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah pada waktu yang akan dating,
• Pengorganisasian
Pengorganisasian adalah suatu proses untuk merancang suatu struktur formal, mengelompokkan, mengatur serta membagi tugas-tugas dan pekerjaan diantara anggota organisasi. Hal ini dilakukan agar tujuan organisasi menjadi efisien. Pelaksanaan pengorganiasasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup aspek penting dalam organiasasi seperti pembagian kerja.
• Struktur Organisasi
Sebagai pengelola organisasi pasti mengalami berbagai masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit, timbul dari diri sendiri, yaitu keterbatasan. Keterbatasan pengetahuan paling sering terjadi karena pengurus diangkat oleh dan dari anggota. Pemilihan struktur organisasi koperasi harus disuaikan dengan bentuk usaha, volume usaha dan luas pasar dari produk yang dihasilkan.
• Pengarahan
Pengarahan adalah fungsi manajemen yang terpenting karena setiap orang yang bekerja memiliki kepentingan masing-masing dan berbeda. Agar kepentingan yang berbeda itu tidak saling berbenturan maka pimpinan perusahaan harus mengarahkan anak buahnya agar tujuan perusahaan tetap tercapai.
• Pengawasan
Pengawasan ada suatu usaha sistematik agar kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan biasa dilakukan dengan berbagai tahap menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan melakukan evaluasi jika diperlukan.



Sumber : http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_4546/title_organisasi-dan-manajemen/
http://www.anneahira.com/manajemen-koperasi.htm