A. Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti
pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan
antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu
objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
“Pertentangan atau konflik yang
terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan
atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan
akibat hukum antara satu dengan yang lain.”
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
“Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.”
“Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.”
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah
prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu
akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara
keduanya
B. Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan
mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara.
Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui
cara-cara sebagai berikut:
·
Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran
pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu
persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
·
Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
·
Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Tujuan
memperkarakan suatu sengketa:
1.
adalah untuk menyelesaikan masalah
yang konkret dan memuaskan,
2.
dan pemecahannya harus cepat
(quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
C.
Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Secara garis besar dapat dikatakan
bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Negosiasi
Negosiasi adalah komunikasi dua arah dirancang
untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai
kepentingan yang sama atau berbeda.
Keuntungan
Negoisasi :
·
Mengetahui
pandangan pihak lawan
·
Kesempatan
mengutarakan isi hati untuk didengar piha lawan
·
Memungkinkan
sengketa secara bersama-sama
·
Mengupayakan
solusi terbaik yang dapat diterima oleh keduabelah pihak
·
Tidak
terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hokum
·
Dapat
diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu
Kelemahan
Negoisasi :
·
Tidak
dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari keduabelah pihak;
·
Tidak
efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil
kesepakatan
kesepakatan
·
Sulit
berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang;
·
Memungkinkan
diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang
dirahasiakan lawan
·
Dapat
membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak
·
Dapat
membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.
Prasyarat
Negoisasi yang efektif :
·
Kemauan
(Willingness) untuk menyelesaikan masalah dan bernegoisasi secara sukarela
·
Kesiapan
(Preparedness) melakukan negoisasi
·
Kewenangan
(authoritative) mengambil keputusan
·
Keseimbangan
kekuatan (equal bergaining power) ada sebagai saling ketergantungan
·
Keterlibatan
seluruh pihak (steaholdereship) dukungan seluruh pihak terkait
·
Holistic
(compehenship) pembahasan secara menyeluruh
·
Masih
ada komunikasi antara para pihak
·
Masih
ada rasa percaya dari para pihak
·
Sengketa
tidak terlalu pelik
·
Tanpa
prasangka dan segala komunikasiatau diskusi yang terjadi tidak dapat digunakan
sebagai alat bukti
Tahapan
Negoisasi menurut William Ury dibagi menjadi empat tahap yaitu :
·
Tahapan
Persiapan
·
Tahap
Orientasi dan Mengatur Posisi
·
Tahap
Pemberian Konsensi/ Tawar Menawar
·
Tahapan
Penutup
Bentuk
dan Teknik Negosiasi:
·
Negosiasi
kompetitif vs Negosiasi kooperatif (G. Williams)
·
Negosiasi
bertumpu pada posisi (positional based) vs Negosiasi bertumpu pada kepentingan
(interest based) (Fisher dan Ury)
·
Negosiasi
bersifat keras (hard) vs Negosiasi bersifat lunak (soft) (Fisher dan Ury)
·
Negosiasi
bersaing (menang kalah) vs Negosiasi kompromi (Gary Godpaster)
2. Mediasi
Mediasi adalah cara penyelesaian
dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima
(accertable) Artinya para pihak yang bersengketa mengizinkan pihak ketiga untuk
membantu para rihak yang bersengketa dan membantu para pihak untuk mencapai
penyenyelesaian. Meskipun demikian septabilitas tidak berarti- para pihak
selalu berkehendak untuk melakukan atau menerima sepenuhnya apa yang
dikemukakan pihak ketiga. Mediasi menurut P.1.6 PerMa No.2 Tahun 2003 : Yaitu
suatu penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dibantu oleh
mediator.
Karakteristik
Mediasi :
·
Intervesi
mediator dapat diterima kedua belah pihak;
·
Mediator
tidak berwenang membuat keputusan, hanya mendengarkan membujuk dan memberikan
inspirasi kepada para pihak.
Sifat
Mediasi :
·
Wajib
(Mandatory) P.2 (1) atas seluruh perkara perdata yang diajukan kepengadilan
Tk.1
·
Hakim
mewajibkan para pihak menempuh lebih dahulu proses mediasi;
·
Hakim
wajib memunda siadang dan memberikan kesempatan para pihak untuk mediasi;
·
Hakim
wajib memberikan penjelasan ttg prosedur mediasi dan biayanya;
·
Apabila
para pihak diwakili Penasehat Hukum maka setriap keputusan yang diambil harus
memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak;
·
Proses
mediasi pada dasarnya tidak bersifat terbuka untu umum, kecuali para pihak
menghendaki lain, sedangkan mediasi untuk kepentingan publik terbuka untuk
umum.
Hak
memilih mediator oleh para pihak :
·
Mediator
ditunjuk (disepakati) oleh para pihak, dapat dari dalam peradilan (hakim) yang
sudah mendapat sertifikat sebagai mediator, atau pihak dari luar pengadilan
yang sudah bersetrifikat;
·
Jika
para pihak dapat sepakat dalam memilih mediator maka ketua majelis hakim dapat
menetapkan menunjuk mediator yang terdaftar dalam PN tersebut;
·
Waktu
paling lama satu hari kerja setelah sidang pertama;
·
Ketua
atau anggota majelis hakim di larang sebagai mediator
Kewajiban
Mediator :
·
Mediator
wajib menyusin jadwal mediasi;
·
Mediator
wajib mendorong dan menelurusi serta mengali kepentingan para pihak;
·
Mediator
wajib mencari berbagi pilihan penyelesain;
·
Mediator
wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis;
·
Mediator
wajib memuat klausa pencabutan perkara;
·
Mediator
wajib memeriksa kesepakan untuk menghindari jika ada klausa yang bertentangam
dengan hukum;
·
Setelah
22 hari melalui mediasi tidak berhasil, maka mediator wajib menyatakan secara
tertulis bagwa mediasi telah gagal dan memberikan pemberitahuan kepada majelis
hakim;
·
Jika
mediasi gagal, maka semua fotokopi, notulen, catatan mediator wajib dimusnahkan
Waktu
dan Tempat Mediasi :
·
Paling
lama 30 hari, bagi mediator di luar PN dapat di perpanjang;
·
22
hari setelah ditunjuknya mediator;
·
7
hari setelah mediator ditunjuk para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen
perkara (duduk perkara, susrt-surat, dll );
·
Mediasi
dapat diselengarakan disalah satu ruangan pengadialan atau tempat lain yang
disepakati para pihak
Hal-hal
lain yang perlu di perhatikan :
·
Para
pihak dapat di dampingi oleh penasehat hukum;
·
Para
pihak wajib menhadap kembali kepada majelis haim yang memeriksa perkara;
·
Kesepakatan
hasil mediasi di tandatangani oleh para pihak dan dapat dikukuhkan majelis
hakim sebagai akta perdamaian;
·
Mediator
dapat melakukan kaukus;
·
Mediator
dengan kesepakatan para pihak dapat mengundang ahli;
·
Jika
mediasi gagal, maka pernyataan dan pengakuan para pihak tidak dapat digunakan sebagai
alat bukti persidangan;
·
Mediator
tidak dapat dijadikan saksi di pengadilan;
·
Mediasi
di pengadilan tidak di pungut biaya, sedangkan di tempat lain biaya di bebenkan
kepada para pihak;
·
Mediasi
oleh hakim tidak dipungut biaya, sedangkan mediator bukan hakim ditangung oleh
para pihak atas kesepakatan.
3.
Arbitrase
Arbitrase sudah lama dikenal. Semula
dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar
data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat
penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di
dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.
Di Indonesia ketentuan arbitrase
diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua,
karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat
didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:
1. sederhana dan cepat (informal dan quick),
2. prinsip konfidensial,
3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:
1. sederhana dan cepat (informal dan quick),
2. prinsip konfidensial,
3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.
Namun, demikian, di balik persamaan
itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih
cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang
dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
a.
Masalah
biaya, dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan
penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan.
Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang
jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan
ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari:
(a) Biaya administrasi
(b) Honor arbitrator.
(c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator
(d) Biaya saksi dan ahli.
(a) Biaya administrasi
(b) Honor arbitrator.
(c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator
(d) Biaya saksi dan ahli.
b.
Masalah
sederhana dan cepat. Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian
sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion
quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepat. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah
lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam
jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu
panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul
perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau
hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian
bertambah rumit dan panjang.
Kelebihannya
antara lain:
·
Dijamin
kerahasiaan sengketa para pihak
·
dapat
dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
·
para
pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan,
pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan,
jujur dan adil;
·
para
pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta
proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
·
putusan
arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata
cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Perbandingan Antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitase
Perbandingan Antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitase
sumber