Sudah saatnya tawuran tak lagi dianggap kenakalan remaja
biasa. Perilaku mengedepankan kekerasan ini, hingga September 2012, telah
menimbulkan 14 korban tewas (ditambah korban Manggarai). Kekerasan kolektif ini
sudah merupakan perilaku melanggar hukum.
Penyebabnya biasanya
hal sepele seperti saling mengejek antara satu sekolah dengan sekolah lain dan
berarkhir pada tawuran. Biasanya ada korban luka-luka bahkan sampai meninggal. Kalau
membicarakan tentang tawuran, sebenernya oknum mana yang mesti disalahkan?
pelajar atau memang kebijakan pendidikan di Indonesia kurang bagus.
Banyak pihak sudah lelah membicarakan tawuran pelajar di Ibu
Kota. Tak kurang-kurang pemikiran para ahli diketengahkan sebagai tawaran
pemecahan masalah. Berbagai penelitian dilakukan sejak 1980-an. Pada umumnya,
tawuran diamati sebagai kenakalan remaja. Ada yang melihatnya sebagai perilaku
bermasalah dan deprivasi sosial, frustrasi agresi, dan ada juga sudut pandang
yuridis. Seperti di kutip dari wawancara dengan anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat
Rohmani.
"Kebijakan pendidikan yang selama ini dibangun pemerintah terlalu berorientasi pada nilai atau akademik semata. Semua potensi pendidikan diarahkan untuk mengejar nilai ujian," katanya di Jakarta, Sabtu.
Menanggapi
perkataan beliau tersebut, saya selaku penulis setuju dengan apa yang beliau
utarakan karena memang selama ini siswa/I hanya dituntut untuk mengejar nilai
ujian semata tanpa mempedulikan pendidkan moral dari siswa tersebut. Bahkan ada
beberapa sekolah yang memang mengajarkan muridnya untuuk berbuat curang. Jadi
sekarang kita menuai hasil dari kebijakan pendidikan yang dibuat pemerintah
yang hanya mengedepankan “nilai ujian akhir”. Ditegaskannya
bahwa ujian nasional patut dievaluasi, karena telah melahirkan pelajar yang ada
seperti saat ini, yakni tidak membangun karakter anak didik.
Berbagai upaya ditempuh dengan melibatkan kepolisian,
hasilnya belum menggembirakan. Yang terjadi, kekerasan dalam tawuran kian
meningkat, nekat, dan beringas. Berbagai penelitian membuktikan, ada korelasi
antara tawuran dan kebijakan pendidkan di Negara ini.
Orientasi perlu lebih ditekankan pada penegakan isi Pasal 170
dengan mempertimbangkan semua aspek yang saling memengaruhi. Karena masalahnya
bukan pada materi hukumnya, faktor sosiologis, psikologis, ataupun budaya harus
diperhitungkan. Perlu kerja sama aparat penegak hukum, kepolisian, pendidik
(sekolah), dan orangtua (keluarga) untuk menciptakan penegakan hukum yang adil.