MAHKAMAH Konstitusi (MK) akhirnya mengetuk palu
terkait status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah
Bertaraf Internasional (SBI) yang dinilai melanggar UUD 1945 tentang konsep
dasar pendidikan nasional. MK menyatakan, sistem RSBI dan SBI melanggar
konstitusi, dan harus segera dicabut dari seluruh sekolah yang diselenggarakan
oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
RSBI dan SBI adalah sebuah sistem
kurikulum yang bermaksud menaikkan mutu pendidikan dengan mengadopsi kurikulum
pendidikan di negara-negara maju. Tujuannya, untuk menghasilkan siswa/i yang
berkualitas dan mampu bersaing di tataran internasional. Satu hal yang perlu
diperhatikan dari sistem RSBI dan SBI adalah penggunaan bahasa Inggris sebagai
bahasa pengantar dalam belajar dan mengajar di kelas, dengan ide dasar yang
dipercaya bahwa bahasa adalah pintu gerbang ilmu pengetahuan. Dan kita, sebagai
orang Indonesia, harus menggunakan bahasa Inggris untuk meraih itu semua.
Pendidikan adalah hak sosial seluruh
warga negara. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas sebagai
bentuk pelayanan publik kepada masyarakatnya. Konsep pendidikan di Indonesia
yang terus-menerus diperbaharui terkait dengan perkembangan zaman dan paradigma
berpikir global adalah ide bagus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Orangtua murid yang ingin memberikan
pendidikan berkualitas kepada anak-anak mereka, biasanya memasukkan anak-anak
mereka ke RSBI dan SBI, walaupun dengan merogoh kocek yang sangat dalam. Semua
itu dilakukan untuk pendidikan anak yang dinilai mereka lebih baik dari
pendidikan di sekolah-sekolah biasa yang dinilai mutunya di bawah RSBI dan SBI.
Pertanyaan lebih lanjut adalah
bagaimana pendidikan dapat digeneralkan hanya dengan dua karakteristik, yaitu
penggunaan bahasa Inggris dan berbiaya tinggi sebagai bermutu baik, dari yang
tidak mengadopsi itu. Apakah pemerintah ingin membuat kasta dalam masyarakat
kita nanti yang akan membelah antara siswa/i yang sangat fasih berbahasa
Inggris dan berduit, dengan siswa/i yang biasa saja dalam bahasa Inggris dan
kurang mampu?
Inti dari peyelenggaraan pendidikan
adalah memberikan pelayanan publik tersebut untuk semua orang, baik mampu
ataupun tidak mampu, dengan kualitas tinggi yang setara. Apabila di zaman
Hindia Belanda pemerintah kolonial memisah-misahkan pendidikan untuk penduduk
berdasarkan warna kulit, status sosial, dan etnis. Di era modern ini pemerintah
RI memisah-misahkan pendidikan berdasarkan kemampuan ekonomi peserta didik.
Pendidikan yang baik adalah pendidikan
yang berorientasi untuk semua, tidak memandang kemampuan ekonomi. Dengan
melihat sila kelima Pancasila: “Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kata “seluruh” dengan jelas melihat baik kaya atau miskin,
dari suku apa pun, menggunakan bahasa apa pun, dan tinggal di daerah mana pun
harus memperoleh pendidikan yang sama kualitas dan kuantitasnya.
Kewajiban penuh negara untuk berdaulat
di bidang karakter lewat pendidikan adalah rencana panjang menjadi negara yang
maju dan berkarakter. Permasalahan bukan pada penggunaan bahasa asing, atau
pada keengganan untuk menjadi global di era modern yang saling terhubung ini,
tetapi pada bagaimana kesetaraan pendidikan dapat diciptakan bagi semua rakyat,
melepas semua bentuk komersialisasi pendidikan atas nama kualitas, dan
menghancurkan bibit-bibit kastanisasi sosial dalam masyarakat Indonesia.
Kami menuntut pemerintah melakukan dua
hal, yaitu tingkatkan kualitas pendidikan untuk semua kalangan secara setara, dan
bunuh semua bentuk kamuflase komersialisasi atas nama kualitas pendidikan. Kami
bersyukur RSBI dan SBI dihapuskan sebagai langkah awal yang tepat dalam
menegakkan konstitusi.
Sumber :
http://kampus.okezone.com/read/2013/01/10/367/744003/rsbi-sbi-dan-kualitas-pendidikan-di-indonesia
No comments:
Post a Comment