Friday, February 15, 2013

RSBI dan KUALITAS PENDIDIKAN INDONESIA


MAHKAMAH Konstitusi (MK) akhirnya mengetuk palu terkait status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) yang dinilai melanggar UUD 1945 tentang konsep dasar pendidikan nasional. MK menyatakan, sistem RSBI dan SBI melanggar konstitusi, dan harus segera dicabut dari seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.  
RSBI dan SBI adalah sebuah sistem kurikulum yang bermaksud menaikkan mutu pendidikan dengan mengadopsi kurikulum pendidikan di negara-negara maju. Tujuannya, untuk menghasilkan siswa/i yang berkualitas dan mampu bersaing di tataran internasional. Satu hal yang perlu diperhatikan dari sistem RSBI dan SBI adalah penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam belajar dan mengajar di kelas, dengan ide dasar yang dipercaya bahwa bahasa adalah pintu gerbang ilmu pengetahuan. Dan kita, sebagai orang Indonesia, harus menggunakan bahasa Inggris untuk meraih itu semua.
Pendidikan adalah hak sosial seluruh warga negara. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas sebagai bentuk pelayanan publik kepada masyarakatnya. Konsep pendidikan di Indonesia yang terus-menerus diperbaharui terkait dengan perkembangan zaman dan paradigma berpikir global adalah ide bagus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Orangtua murid yang ingin memberikan pendidikan berkualitas kepada anak-anak mereka, biasanya memasukkan anak-anak mereka ke RSBI dan SBI, walaupun dengan merogoh kocek yang sangat dalam. Semua itu dilakukan untuk pendidikan anak yang dinilai mereka lebih baik dari pendidikan di sekolah-sekolah biasa yang dinilai mutunya di bawah RSBI dan SBI.
Pertanyaan lebih lanjut adalah bagaimana pendidikan dapat digeneralkan hanya dengan dua karakteristik, yaitu penggunaan bahasa Inggris dan berbiaya tinggi sebagai bermutu baik, dari yang tidak mengadopsi itu. Apakah pemerintah ingin membuat kasta dalam masyarakat kita nanti yang akan membelah antara siswa/i yang sangat fasih berbahasa Inggris dan berduit, dengan siswa/i yang biasa saja dalam bahasa Inggris dan kurang mampu?
Inti dari peyelenggaraan pendidikan adalah memberikan pelayanan publik tersebut untuk semua orang, baik mampu ataupun tidak mampu, dengan kualitas tinggi yang setara. Apabila di zaman Hindia Belanda pemerintah kolonial memisah-misahkan pendidikan untuk penduduk berdasarkan warna kulit, status sosial, dan etnis. Di era modern ini pemerintah RI memisah-misahkan pendidikan berdasarkan kemampuan ekonomi peserta didik.
Pendidikan yang baik adalah pendidikan yang berorientasi untuk semua, tidak memandang kemampuan ekonomi. Dengan melihat sila kelima Pancasila: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kata “seluruh” dengan jelas melihat baik kaya atau miskin, dari suku apa pun, menggunakan bahasa apa pun, dan tinggal di daerah mana pun harus memperoleh pendidikan yang sama kualitas dan kuantitasnya.
Kewajiban penuh negara untuk berdaulat di bidang karakter lewat pendidikan adalah rencana panjang menjadi negara yang maju dan berkarakter. Permasalahan bukan pada penggunaan bahasa asing, atau pada keengganan untuk menjadi global di era modern yang saling terhubung ini, tetapi pada bagaimana kesetaraan pendidikan dapat diciptakan bagi semua rakyat, melepas semua bentuk komersialisasi pendidikan atas nama kualitas, dan menghancurkan bibit-bibit kastanisasi sosial dalam masyarakat Indonesia.
Kami menuntut pemerintah melakukan dua hal, yaitu tingkatkan kualitas pendidikan untuk semua kalangan secara setara, dan bunuh semua bentuk kamuflase komersialisasi atas nama kualitas pendidikan. Kami bersyukur RSBI dan SBI dihapuskan sebagai langkah awal yang tepat dalam menegakkan konstitusi.


Sumber :
http://kampus.okezone.com/read/2013/01/10/367/744003/rsbi-sbi-dan-kualitas-pendidikan-di-indonesia

No comments:

Post a Comment