A. PENGERTIAN
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk
hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Perlindungan konsumen
diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam
pembangunan nasional, yakni :
1.
Asas manfaat
Harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagikepentingan
konsumen danpelaku secara keseluruhan.
2.
Asas keadilan
Memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk
melaksanakan kewajiban dan haknya secara adil.
3.
Asas keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual.
4.
Asas keamanan dan keselamatan
Memberi jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
5.
Asas kepastian hokum
Baik pelaku maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh
keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin
kepastian hukum.
Tujuan
dari perlindungan konsumen adalah untuk meningkatan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumenuntu melindungi diri; mengangkat harkat dan martabat
konsumen; meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan,
dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen; menetapkan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akases untuk mendapat informasi; menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung
jawab dalam berusaha; meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen.
B.
Hak dan
kewajiban konsumen :
Hak konsumen
·
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
·
Hak untuk memilih barang dan/atau
jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan.
·
Hak atas informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
·
Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
·
Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan
konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut.
·
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan
pendidikan konsumen.
·
Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama,
budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosial lainnya.
·
Hak untuk mendapatkan kompensasi ,
ganti rugi dan/atau pengganti apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak
seseuai dengan perjanjian atau tidak sebagai mana mestinya.
·
Hak-hak yang diatur dalam ketntuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen
·
Membaca, mengikuti petunjuk
informasi, dan prosedur pamakaian, atau pemanfaatan barang da/atau jasa demi
keamanan dan keselamatan.
·
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jas.
·
Membayar sesuai dengan nilai tukar
yang disepakati.
·
Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan knsumen secara patut.
C.
Hak dan
Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha
·
Menerima pembayaran sesuai ddengan kesepakatan
·
Mendapat prlindungan hukum dari
tindakan konsumen
·
Melakukan pembelaandiri dalam
penyelesaian hukum sengketa dengan konsumen
·
Rehabilitasi nama baik jika terbuti
secarahukum tidak merugikan konsumen
·
Hak-hak yang diatur dalam
peundang-undangan lainnya
Kewajiban pelaku usaha
·
Beritikat baik
·
Melakukan informasi yang benar,
jujur, dan jelas
·
Memperlakukan konsumen denngsn benar
dan jujur serta tidak diskriminatif
·
Menjamin mutu barang dan/atau jasa
yang di produksi atau di perdagangkan
·
Memberi kesempatan konsumen untuk
mencoba barang dan/atau jasa
·
Memberi kompensasi atas barang
dan/atau jasa yang di perdagangkan
·
Memberi kompensasi atas barang
dan/atau jasa yang tidak sesuai
D.
Perbuatan yang
Dilarang bagi Pelaku Usaha
Dalam
Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur
perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah dalam
memproduksi/memperdagangkan, larangan dalam menawarkan/mempromosikan
/mengiklankan, larangan dalam penjualan ssecara obral/lelang, dan larangan dalam
ketentuanperilkanan.
E.
Tanggung Jawab
Pelaku Usaha
Dalam
Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk
yang dihasilkan atau diperdgangkan dengan memberi ganti kerugian atas
kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Bentuk kerugian konsumen dengan
ganti rugi dengn pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang
sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
F.
Sanksi
Sanksi yang diberikan dapat berupa
sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan
barang tertentu, pengumuman keputusan hakim , dll.
SUMBER
No comments:
Post a Comment