A. DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta
itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu
dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang
diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas
diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat
kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar
perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai
ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam
pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD
diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka
hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai
dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971
dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada
tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian
diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu
berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma,
persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya
diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten. Dalam konteks ini,
antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29
ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
1) Daftar
Perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT
yang baru adalah sebagai barikut. Menteri adalah menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia. Sedangkan kalau kita
membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT
lama beserta penjelasannya :
2) Direksi perseroan
wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a. Akta pendirian
beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
b. Akta perubahan
anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c. Akta perubahan
anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.
B. KETENTUAN
DAFTAR WAJIB PERUSAHAAN
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa
:
Daftar
Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau
peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998
diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah
dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT
yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan
komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam
UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
C.
TUJUAN DAN SIFAT
WAJIB PERUSAHAAN
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan
daftar perusahaan :
·
Mencatat
secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
·
Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
·
Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
·
Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
·
Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
·
Daftar
Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat
terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
D.
KEWAJIBAN
PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Kewajiban pendaftaran perusahaan
sebagai berikut :
§ Setiap
perusahaan wajib di daftarkan dalam perusahaan
§ Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan dan
dapat di wakilkan oleh orang lain yang telah diberikan surat kuasa.
§ Apabila
perusahaan dimiliki oleh berberapa orang, maka para pemilik berkewajiban
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang telah memenuhi kewajibannya maka
yang lai dibebaskan dari kewajibannya.
E.
CARA, TEMPAT DAN
WAKTU PENDAFTARAN
Menurut
Pasal 9 :
a.
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b.
Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
·
di
tempat kedudukan kantor perusahaan;
·
di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan;
·
di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
d.
Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh
Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP
Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk
kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang
diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II
setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
e.
Perusahaan
Berbentuk PT :
·
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang
telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
·
Asli
dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
·
Asli
dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
·
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
·
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
f.
Perusahaan
Berbentuk Koperasi :
·
Asli
dan copy Akta Pendirian Koperasi
·
Copy
Kartu Tanda Penduduk Pengurus
·
Copy
surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
·
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
g.
Perusahaan
Berbentuk CV :
·
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
·
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
·
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
h.
Perusahaan
Berbentuk Fa :
·
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
·
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
·
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
i.
Perusahaan
Berbentuk Perorangan :
·
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
·
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
·
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
j.
Perusahaan
Lain :
·
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
·
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
·
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
k.
Kantor
Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
·
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau
surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor
Pembantu dan Perwakilan.
·
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
·
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
F.
HAL-HAL YANG
WAJIB DIDAFTARKAN
Hal-hal
yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ;
perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu
terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan. Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H
memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan
berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
a.
Umum
·
nama
perseroan
·
merek
perusahaan
·
tanggal
pendirian perusahaan
·
jangka
waktu berdirinya perusahaan
·
kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
·
izin-izin
usaha yang dimiliki
·
alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
·
alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
b.
Mengenai
Pengurus dan Komisaris
·
nama
lengkap dengan alias-aliasnya
·
setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
·
nomor
dan tanggal tanda bukti diri
·
alamat
tempat tinggal yang tetap
·
alamat
dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
·
Tempat
dan tanggal lahir
·
negara
tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
·
kewarganegaran
pada saat pendaftaran
·
Setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
·
tanda
tangan
·
tanggal
mulai menduduki jabatan
c.
Kegiatan Usaha
Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
·
modal
dasar
·
banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
·
besarnya
modal yang ditempatkan
·
besarnya
modal yang disetor
·
tanggal
dimulainya kegiatan usaha
·
tanggal
dan nomor pengesahan badan hokum
·
tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
d.
Mengenai Setiap
Pemegang Saham
·
nama
lengkap dan alias-aliasnya
·
setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
·
nomor
dan tanggal tanda bukti diri
·
alamat
tempat tinggal yang tetap
·
alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
·
tempat
dan tanggal lahir
·
negara
tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
·
Kewarganegaraan
·
jumlah
saham yang dimiliki
·
jumlah
uang yang disetorkan atas tiap saham.
sumber
No comments:
Post a Comment