Auditor
adalah seorang yang melakukan pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan
suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah
laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut
(Mulyadi,2002).
Direktorat Jenderal
Pajak (DJP)
yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab
atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan
perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan
Pajak (KPP)
dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai
auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap
para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan
perundangan perpajakan. Namun, saat ini banyak auditor yang tidak jujur
dengan modus korupsi. Sengketa pajak muncul karena peraturan perpajakan yang
multi interprestasi, banyaknya peraturan pajak yang tidak sinkron membuat
despute antara wajib pajak dan pegawai pajak mengenai besaran pajak terutang
akhirnya muncul negoisasi diantara mereka, menurut Darussalam (Pengamat
Perpajakan UI).
Berikut
ini ada beberapa penggelapan pajak yang biasa dilakukan oleh perusahaan
dan bekerja sama dengan seorang auditor antara lain:
·
Memanipulasi
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor
pajak.
·
Memaksimalkan
biaya yang telah dikeluarkan agar dapat dibebankan sebagai pengurang
penghasilan
·
Memilih
berbagai alternatif transaksi yang memberikan efek beban pajak terendah
·
Melaporkan
penjualan lebih kecil dari yang seharusnya
·
Pemalsuan
dokumen keuangan perusahaan
Untuk mengatasi kasus tersebut seharusnya pihak
pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten
dan kredibel untuk melakukan audit investifigatif atau audit forensik untuk
membedah laporan keuangan dan seharusnya tim penegak hukum di Indonesia harus
tegas terhadap para pelaku penggelapan pajak dengan membuat hukuman yang
menimbulkan efek jera. Sebab Negara dan rakyatlah yang paling dirugikan.
No comments:
Post a Comment